Selasa, 17 Desember 2013

Jenis Pengaturan Simpang

JENIS-JENIS PENGATURAN SIMPANG
Jenis-jenis pengaturan simpang berdasarkan tingkatan arus adalah sebagai berikut :

1.  Pengaturan dengan Pemberian Kesempatan Jalan (Basic Right of Way Rule)
Pengaturan jenis ini lebih merupakan suatu bentuk pengaturan yang sulit diimplementasikan di lapangan ke dalam bentuk fasilitas pengatur yang riil baik dalam bentuk rambu ataupun marka.  Pengaturan ini menitikberatkan pada pemberian hak jalan pada kendaraan lain ketika memasuki simpang dengan pembagian :
·         Memberi hak jalan pada kendaraan lain yang lebih dulu memasuki  suatu simpang
·         Memberi hak jalan pada kendaraan lain yang berada pada posisi lebih kiri dari pada kendaraan  tinjauan.
·         Kendaraan yang hendak belok ke arah kanan pada suatu simpang diwajibkan memberi hak jalan kepada kendaraan dari arah lainnya.
·         Memberi hak jalan pada penyeberang jalan yang telah menyentuh garis marka penyeberangan (zebra cross)

2.  Dengan Rambu Yield 
Rambu Yield biasanya dipasang pada jalan arah minor pada simpang. Pengemudi yang melihat rambu ini diwajibkan untuk memperlambat laju kendaraannya dan baru boleh meneruskan perjalanannya bilamana kondisi lalu-lintas cukup aman.


3.  Dengan Rambu Stop
Berbeda dengan rambu Yield, pengemudi yang melihat rambu pada rambu Stop ini diwajibkan untuk menghentikan kendaraannya pada garis stop, sekalipun tidak ada kendaraan yang datang dari arah lain, dan baru boleh meneruskan perjalanannya bilamana kondisi lalu-lintas cukup aman. Rambu Stop biasanya dipasang pada jalan arah minor pada simpang dengan pertimbangan :
Yakni  pemasangan  rambu Stop pada seluruh kaki simpang. Pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang ini dilakukan dengan pertimbangan :

·         Jarak pandangan tidak memenuhi syarat karena kondisi geometrik maupun oleh sebab lainnya
·         Angka kecelakaan cukup tinggi
·         Adanya simpangan dengan kendaraan lain yang mendapat prioritas seperti kereta api misalnya.
Terdapat dua macam pemasangan rambu Stop ini, yakni:
1.     Two Way Stop Sign. Yakni pemasangan rambu Stop dari dua arah, biasanya dari arah jalan minor.
2.    Multy Way Stop Sign. Yakni pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang. Pemasangan rambu Stop  pada seluruh kaki simpang ini dilakukan dengan pertimbangan : a). Angka kecelakaan sudah cukup tinggi yakni  lebih besar dari 5 kejadian per tahun. b). Rata-rata tundaan kendaraan mencapai lebih dari 30 detik. c). Arus kendaraan dari masing-masing pendekat minimal sudah mencapai 500 kendaraan per jam selama  8 jam operasi tertinggi per hari. d). Pertimbangan untuk memakai lampu sinyal belum ada dananya.

4.  Kanalisasi Simpang
Kanalisasi simpang dimaksud untukmengarahkan kendaraan ataupun memisahkannya dari arah pendekat yang mau belok ke kiri, lurus, ataupun belok ke kanan. Kanalisasi dapat berupa pulau dengan kerb yang lebih tinggi dari jalan ataupun hanya berupa garis marka jalan.

5.  Dengan Bundaran (Roundabout)
Bundaran atau roundabout merupakan pulau di tengah-tengah simpang yang lebih tinggi dari permukaan jalan rata-rata, dan bukan berupa garis marka, sehingga secara nyata tidak ada kendaraan yang akan melewatinya.  Pengemudi yang memasuki simpang begitu melihat adanya bundaran di tengah sudah akan terkondisi untuk memperlambat laju kendaraannya.  Selain itu bundaraan dapat berfungsi mengarahkan dan melindungi kendaraan belok kanan.

6.  Pembatasan Belok (Turn Regulation)
Pembatasan belok pada suatu simpang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah konflik sehingga akan memperkecil tundaan dan meningkatkan kapasitas simpang. Terdapat beberapa cara untuk mengurangi jumlah konflik dengan pembatasan belok, antara lain :
1.     Larangan Belok Kiri. Alasan diterapkannya larangan belok kiri karena akan terjadi konflik dengan pejalan kaki sehingga kendaraan harus berhenti yang mengakibatjan kendaraan di belakang ikut pila berhenti.
2.    Larangan Belok Kanan. Kendaraan yang belok ke kanan harus menunggu gap yang cukup lama karena arus kendaraan arah lurus dengan arah yang berlawanan cukup besar sehingga akan menghambat kendaraan di belakangnya.

Untuk mencapai arah tujuan yang dimaksud, yakni arah ke kanan, kendaraan harus menempuh arah lurus sampai pada suatu tempat yang  dipandang aman dari pengaruh simpang  kemudian berputar arah dan kembali menuju simpang  baru kemudian belok ke kiri.
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZ86b9AGqng2mf3pOEb3iJwYKcMkVp3FdOLt0Zw8vVtNCfWZ9eS8aLppq5H61VA3kN7pZFv13yH1SEYLGrQ5xEiafiidHSYavMTJIAHpNPhlh_pSy7-TzSbqufwRBQrmlnQ1qTMZWZb3w/s1600/larangan+belok+kanan+1.jpg

Atau dapat pula ditempuh jalur yang lain yang dapat ditunjukkan dalam gambar berikut ini:
Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgOaNabXJzZtAlT7yQEovhR8y3iz9soX4C9Lm538YTRye9jJKxyP0GTolj_nlTxD4fz5cm5ckE5B-shwQmg8yryumOO1NyzXyxn74lx9hT_6Mv3QGyqxhYFXmtBJJlKPacnO8AL_aNnjtc/s1600/larangan+belok+kanan+2.jpg

Pembuatan arah yang demikian akan menambah jarak dan waktu tempuh bagi kendaraan, namun demikian dengan ini jumlah konflik akan dapat terkurangi terutama jika arus lurus dari arah lawan sangat besar yang menyebabkan kesempatan belok kanan sangat kecil karena tidak adanya gap dari kendaraan arah lurus tersebut.

7.  Dengan Lampu Lalu-Lintas (Traffic Signal)
Lampu lalu-lintas yang dipasang pada suatu simpang dengan tiga jenis warna yakni: merah, hijau, dan kuning yang menyala secara bergantian merupakan upaya pengaturan simpang untuk mencegah konflik antar kendaraan berdasarkan interval waktu (time interval). Kendaraan yang datang dari berbagai arah menuju titik yang sama dalam waktu yang bersamaan pula dipisah berdasarkan interval waktu karena adanya lampu merah, hijau, dan kuning yang menyala secara periodik pada tiap-tiap kaki simpang.

8.  Dengan Simpang Tidak Sebidang
Simpang tidak sebidang merupakan bentuk pengendalian simpang untuk mencegah konflik berdasarkan interval ruang (space interval).  Masing-masing kendaraan dengan arah yang berlainan secara nyata dipisah ruangnya sehingga tidak dimungkinkan terjadi konflik  kecuali konflik yang terjadi dalam arah yang sama misalnya : tabrak dari belakang atau juga bersinggungan  antar kendaraan. Pengambilan keputusan pemakaian bentuk simpang yang tidak sebidang ini merupakan pilihan terakhir bilamana dengan sinyal lalu lintas sudah tidak memungkinkan lagi karena terjadinya tundaan yang berlebihan akibat kemacetan sementara siklus lampu lalu-lintas sudah sangat jenuh. Disamping itu juga tersedia dana bagi pembuatan simpang yang tidak sebidang.
Hal yang perlu diingat bahwa keputusan pembuatan simpang tidak sebidang merupakan keputusan yang terintegrasi antara simpang satu dengan simpang yang lain dalam satu wilayah (Area Traffic System).  Kajian tentang kelayakan penerapan simpang tidak sebidang pada suatu tempat tidak dapat berlaku tunggal hanya pada simpang yang ditinjau melainkan harus pula dikaji dampaknya pada simpang yang berdekatan dalam satu wilayah.  Apabila perencanaan simpang ini menafikan simpang yang lain maka boleh jadi kelancaran arus pada simpang tersebut justru akan menyebabkan kemacetan pada simpang lainnya karena terjadinya tambahan arus demandpada suatu pendekat yang berlebihan.

Bentuk simpang yang tidak sebidang ini bisa berupa jembatan layang (fly over) atau bisa juga dengan bentuk terowongan bawah tanah (underpass).


Senin, 09 Desember 2013

Ruang Henti Khusus, sudah efektifkah?

Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk menanggulangi dan menyiasati banyaknya sepeda motor yang beredar pada arus lalu lintas di jalan raya. Banyaknya sepeda motor memang semakin tidak seimbang dengan kapasitas jalan yang ada. Maka dari itu resiko karena banyaknya sepeda motorpun semakin bertambah, seperti terjadinya suatu konflik, kecelakaan atau kemacetan karena sepeda motor.

Salah satu titik rawan konflik maupun kemacetan yang disebabkan oleh sepeda motor yang terlihat jelas adalaha pada simpang bersinyal. Sangat sering terjadi pengendara saling menyerobot pada saat di lampu merah sangat mungkin menyebabkan terjadinya kecelakaan. Maka dari itu, disimpang bersinyal saat ini telah disediakan fasilitas khusus bagi pengendara motor yaitu Ruang Henti Khusus (RHK).

RHK adalah marka jalan yang dibuat di dekat lampu pengatur lalu lintas (traffic light), sedikit di belakang zebra cross. Biasanya diberi warna dasar merah dan diberi tanda atau gambar sepeda motor berwarna putih. Marka ini merupakan fasilitas bagi sepeda motor untuk berhenti di persimpangan selama lampu merah menyala. Tujuan dari RHK jelas, untuk menertibkan sepeda motor yang berhenti di lampu merah. Sehingga dapat meminimalisir resiko kecelakaan akibat dari penyerobotan jalan dari masing-masing persimpangan. Seperti kita tahu, ketika lampu merah menyala, tidak sedikit bikers yang malah berhenti di depan zebra cross.


Namun, sudah efektifkah RHK ini untuk setidaknya menertibkan pengguna sepeda motor di jalan raya? Pada kenyataannya memang belum. Masih banyak pengguna sepeda motor yang tidak mengindahkan fasilitas kusus untuk dirinya ini. Bahkan ada pula pengguna kendaraan lain seperti mobil misalnya menyerobot dan menggunakan RHK yang sebenarnya bukan merupakan haknya.


Kalau sudah seperti ini, mau bagaimana lagi, kita hanya bisa berharap pada kesadaran masyarakatnya sendiri untuk menggunkana, menjaga dan melindungi fasilitas-fasilitas yang telah disediakan pemerintah untuk menyiasati ruwetnya lalu lintas di jalan raya.







Selasa, 03 Desember 2013

Jenis-Jenis kecelakaan

menurut UU no 22 th 2009 pasal  ayat 24 Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

JENIS KECELAKAAN

1. Head-on Collision (Tabrak depan-depan)
Adalah jenis tabrakan dimana tabrakan terjadi antara 2 kendaraan dari arah yang berlawanan. Kecelakaan ini terjadi karena kendaraan yang mau menyalip gagal kembali ke jalurnya atau karena jarak pandang yang tidak mencukupi di dareah tikungan. Di Indonesia, kecelakaan ini yang paling sering terjadi, karena lebar jalan di hampir seluruh jalan di Indonesia masih di bawah standar.

2. Run off Road Collision (Tabrak samping-samping)
Adalah jenis tabrakan dimana tabrakan terjadi hanya pada satu kendaraan yang keluar dari jalan dan menaberak sesuatu, hal ini dapat terjadi ketika pengemudi kehilangan kontrol atau salah menilai tikungan, atau mencoba untuk menghindari tabrakan dengan pengguna lain jalan atau binatang. Konsep zona bebas adalah suatu solusi yang diawarkan untuk mengatasi permasalahan ini. 


3. Rear- end Collision (Tabrak depan-belakang)
Adalah jenis tabrakan dimana tabrakan terjadi dari dua atau lebih kendaraan dimana kendaraan menabrak kendaraan di depannya, biasanya disebabkan karena kendaraan di depan berhenti tiba-tiba. Skenario yang sering terjadi adalah deselerasi tiba-tiba oleh mobil pertama (misalnya, untuk menghindari seseorang menyeberang jalan) sehingga mobil kedua tidak punya waktu untuk rem dan bertabrakan dengan yang pertama. Atau mobil kedua mempercepat lebih cepat dari kendaraan pertama (misalnya, meninggalkan persimpangan). Atau jika terjadi perbedaan kecepatan yang signifikan dari kendaraan pertama (truck) yang overload dengan kendaraan kedua yang kecepatannya lebih tinggi melewati jalan tanjakan, hal ini biasa terjadi di jalan tol. Jenis kecelakaan ini juga dapat menyebabkan kecelakaan beruntun dimana melibatkan lebih dari dua kendaraan.

4. Side Collision (Tabrak depan-Samping)
Adalah jenis tabrakan dimana terjadi antara dua kendaraan secara bersampingan dengan arah yang sama. Tabrakan ini sering terjadi di persimpangan Y, di tempat parker atau ketika kendaraan menabrak dari dari samping suatu objek tetap.





5. Rollover (Terguling)
Rollover adalah jenis tabrakan dimana kendaraan terjungkir balik,
biasanya terjadi pada kendaraan dengan profil yang lebih tinggi
seperti truk. Kecelakaan rollover berhubungan langsung dengan
stabilitas kendaraan. Stabilitas ini dipengaruhi oleh hubungan antara
pusat gravitasi dan lebar trek (jarak antara roda kiri dan kanan). pusat
gravitasi yang tinggi dan trek yang leber dapat membuat kendaraan
tidak stabil di tikungan dengan kecepatan yang tinggi atau perubahan
arah belokan yang tajam dan mendadak. Airbags maupun sabuk
pengaman kurang efektif.