Seringkali kita mendengar ungkapan unsafe action maupun unsafe condition menjadi suatu penyebab dari kecelakaan. Kecelakaan tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, kecelekaan udara dan lain sebagainya. Namun inti dari pengertian penyebab unsafe act maupun unsafe condition disitu adalah sama.
Dalam hal ini, akan lebih dibahas mendalam arti unsafe act maupun unsafe condition dalam kecelakaan transportasi. Arti dari kata unsafe sendiri adalah kata sifat yang menggambarkan perilaku atau sebuah kondisi yang membahayakan atau tidak aman. Sementara kata pengikutnya yaitu act dan condition adalah perbuatan/perilaku serta kondisi yang membahayakan atau tidak aman.
1. Unsafe action
Adalah perilaku pengemudi maupun pengguna jalan yang membahayakan, baik membahayakan diri sendiri dan atau membahayakan orang lain. Perilaku ini didominsai karena kurang taatnya pengemudi terhadap peraturan lalu lintas yang ada.
Contoh :
- Pengendara motor tidak menggunakan helm
- Pengendara motor bermain telepon genggam saat berkendara
- Pengemudi menggunakan HP saat mengemudi
- Pengemudi menerobos lampu merah
Semua perilaku diatas adalah perilaku yang dapat membahayakan pengemudi itu sendri maupun orang lain dan lingkungan di sekitarnya. Perilkau tidak aman tersebut juga dapat menambah tingkat fatalitas dan tingkat keparahan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Perilkau unsafe act yang demikian seharusnya dapat dihindari dengan adanya kesadaran dari pengemudi itu sendiri serta adanya pengawasan yang ketat dari pihak penyelenggara transportasi.
2. Unsafe condition
Adalah semua kondisi prasarana, sarana maupun lingkungan sekitar yang mengandung potensi bahaya (hazard) yang dapat membahayakan serta menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di titik tersebut.
Contoh :
- Pencahayaan yang kurang pada malam hari di jalan raya
- Jalan yang berlubang
- Tidak adanya pengaman jalan (guardrail) pada jalan perbukitan yang dekat dengan jurang
- Banyaknya papan reklame iklan di pinggir jalan
- Suara bising yang berlebihan di sekitar jalan
Kondisi tersebut tidak disebabkan langsung oleh pengemudi ataupun pengguna jalan, namun lebih disebabkan oleh tidak terawatnya atau tidak sesuainya kondisi lingkungan di sekitar jalan dengan ketentuan yang ada sehingga dapat menyebabkan timbulnya potensi terjadinya kecelekaan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar