Selasa, 03 Desember 2013

Jenis-Jenis kecelakaan

menurut UU no 22 th 2009 pasal  ayat 24 Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

JENIS KECELAKAAN

1. Head-on Collision (Tabrak depan-depan)
Adalah jenis tabrakan dimana tabrakan terjadi antara 2 kendaraan dari arah yang berlawanan. Kecelakaan ini terjadi karena kendaraan yang mau menyalip gagal kembali ke jalurnya atau karena jarak pandang yang tidak mencukupi di dareah tikungan. Di Indonesia, kecelakaan ini yang paling sering terjadi, karena lebar jalan di hampir seluruh jalan di Indonesia masih di bawah standar.

2. Run off Road Collision (Tabrak samping-samping)
Adalah jenis tabrakan dimana tabrakan terjadi hanya pada satu kendaraan yang keluar dari jalan dan menaberak sesuatu, hal ini dapat terjadi ketika pengemudi kehilangan kontrol atau salah menilai tikungan, atau mencoba untuk menghindari tabrakan dengan pengguna lain jalan atau binatang. Konsep zona bebas adalah suatu solusi yang diawarkan untuk mengatasi permasalahan ini. 


3. Rear- end Collision (Tabrak depan-belakang)
Adalah jenis tabrakan dimana tabrakan terjadi dari dua atau lebih kendaraan dimana kendaraan menabrak kendaraan di depannya, biasanya disebabkan karena kendaraan di depan berhenti tiba-tiba. Skenario yang sering terjadi adalah deselerasi tiba-tiba oleh mobil pertama (misalnya, untuk menghindari seseorang menyeberang jalan) sehingga mobil kedua tidak punya waktu untuk rem dan bertabrakan dengan yang pertama. Atau mobil kedua mempercepat lebih cepat dari kendaraan pertama (misalnya, meninggalkan persimpangan). Atau jika terjadi perbedaan kecepatan yang signifikan dari kendaraan pertama (truck) yang overload dengan kendaraan kedua yang kecepatannya lebih tinggi melewati jalan tanjakan, hal ini biasa terjadi di jalan tol. Jenis kecelakaan ini juga dapat menyebabkan kecelakaan beruntun dimana melibatkan lebih dari dua kendaraan.

4. Side Collision (Tabrak depan-Samping)
Adalah jenis tabrakan dimana terjadi antara dua kendaraan secara bersampingan dengan arah yang sama. Tabrakan ini sering terjadi di persimpangan Y, di tempat parker atau ketika kendaraan menabrak dari dari samping suatu objek tetap.





5. Rollover (Terguling)
Rollover adalah jenis tabrakan dimana kendaraan terjungkir balik,
biasanya terjadi pada kendaraan dengan profil yang lebih tinggi
seperti truk. Kecelakaan rollover berhubungan langsung dengan
stabilitas kendaraan. Stabilitas ini dipengaruhi oleh hubungan antara
pusat gravitasi dan lebar trek (jarak antara roda kiri dan kanan). pusat
gravitasi yang tinggi dan trek yang leber dapat membuat kendaraan
tidak stabil di tikungan dengan kecepatan yang tinggi atau perubahan
arah belokan yang tajam dan mendadak. Airbags maupun sabuk
pengaman kurang efektif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar