Trotoar merupakan
salah satu fasilitas pendukung dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan
jalan. Dengan tersedianya trotoar dapat dijadikan sebagai tolak ukur bahwa
suatu kawasan atau daerah tersebut sudah memperhatikan penyelenggaraan lelu
lintas dan angkutan jalan yang baik. Namun, bukan hanya sebatas menyediakan
trotoar, namun juga peruntukkan yang tepat bagi trotoar yang tersedia menjadi
hal yang wajib dilakukan suatu kawasan atau daerah apabila suatu kawasan
tersebut ingin dikenal sebagai daerah yang dapat dikatakan sebagai kawasan
dengan penyelenggaraan lalu lintas yang baik.
Kota Tegal
merupakan salah satu kawasan dengan letak yang strategis karena jalur lalu
lintas yang ada pada kota Tegal menjadi salah satu jalur yang menjadi jalur
utama lalu lintas dari Surabaya menuju Jakarta atau sebaliknya melalui jalur
pantura. Dari hal itu sudah seharusnya trotoar yang ada pada kota Tegal menjadi
salah satu trotar yang dapat menjadi contoh bagi kawasab lain. Namun pada
kenyataannya trotoar yang ada pada kota Tegal masih belum bisa dikatakan baik.
Sebagai contoh
trotoar yang ada pada sepanjang ruas jalan AR. Hakim banyak sekali masalah yang
secara kasat mata dapat ditemui pada trotar tersebut. Banyak sekali masalah
yang ditemui dari mulai trotoar yang tehalang pohon maupun vegetasi yang lain,
trotoar yang terputus, trotoar yang disalahgunakan sebagai tempat parkir
kendaraan, ataupun trotoar yang digunakan sebagai tempat PKL mangkal. Sehingga trotoar
yang seharusnya menjadi fasilitas yang mengutamakan pejalan kaki malah menjadi
tempat dimana pejalan kaki menjadi pihak yang selalu terpinggirkan dan selalu
mengalah. Dibawah ini akan dikupas satu-satu masalah yang ada pada trotoar di
sepanjang ruas jalan AR. Hakim.
1.
Trotoar yang terhalang pohon dan terputus
Trotoar seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi
pejalan kaki dengan adanya pohon maupun dapat menghubungkan pejalan kaki dari
tempat satu dengan tempat yang lain. Namun yang ada pada sepanjang ruas jalan
AR. Hakim dapat dilihat bahwa pohon yang seharusnya menambah kenyamanan pejalan
kaki malah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pejalan kaki tidak nyaman
karena pohon dengan diameter cukup besar malah menghalangi pejalan kaki untuk
bejalan di trotoar.
Selain itu dengan adanya simpang yang memisahkan
trotoar juga mengganggu pejalan kaki dan dapat mengancam keselamatan dari
pejalankaki yang ada.
2.
Trotoar digunakan untuk tempat pedagang kaki lima
usaha kecil
Keberadaan pedagang kaki lima yang tidak sesuai
aturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat mereka berjualan bukan hanya
berdampak pada kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada kelancaran
lalu lintas yang ada. Sudah seharusnya keberadaan pedagang kaki lima dapat
diatur dan disediakan lahan tersendiri untuk berdagang dan bukan membuka lapak di
sepanjang trotoar, karena jelas selain melanggar hukum keberadaan mereka di
trotoar juga sangat sangat sangat mengganggu aktifitas pejalan kaki.
3.
Trotoar digunakan sebagai lahan parkir liar
Seharusnya kendaraan yang parkir pada trotoar langsung diberi
tindakan yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya, sehingga tidak ada
kejadian yang sama terulang lagi. Sudah bukan menjadi rahasia bahwa kendaraan
yang parkir di trotoar dianggap biasa dan dianggap bukan lagi sebuah
pelanggaran lalu lintas. Jika hal itu terus menerus terjadi, bukan tidak
mungkin kawasan ruas jalan AR. Hakim akan sangat semrawut dengan banyaknya keberadaan
kendaraan yang parkir iar di trotoar. Dan sudah barang tentu pihak yang paling
dirugikan akibat perilaku menyimpang tersebut adalah pejalan kaki.
Untuk menyikapi
hal tersebut, pemerintah bersama dengan masyarakat harus bekerja sama untuk
membenahi perilaku-perillaku yang menyimpang pada kawasan trotar agar trotoar
yang ada dapat digunakan sesuai fingsinya. Pada intinyaharus ditegaskan bahwa “Trotoar
hanyalah untuk pejalan kaki, bukan yang lain”.