Senin, 04 Januari 2016

Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan yang Lain!

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung dari penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan tersedianya trotoar dapat dijadikan sebagai tolak ukur bahwa suatu kawasan atau daerah tersebut sudah memperhatikan penyelenggaraan lelu lintas dan angkutan jalan yang baik. Namun, bukan hanya sebatas menyediakan trotoar, namun juga peruntukkan yang tepat bagi trotoar yang tersedia menjadi hal yang wajib dilakukan suatu kawasan atau daerah apabila suatu kawasan tersebut ingin dikenal sebagai daerah yang dapat dikatakan sebagai kawasan dengan penyelenggaraan lalu lintas yang baik.
Kota Tegal merupakan salah satu kawasan dengan letak yang strategis karena jalur lalu lintas yang ada pada kota Tegal menjadi salah satu jalur yang menjadi jalur utama lalu lintas dari Surabaya menuju Jakarta atau sebaliknya melalui jalur pantura. Dari hal itu sudah seharusnya trotoar yang ada pada kota Tegal menjadi salah satu trotar yang dapat menjadi contoh bagi kawasab lain. Namun pada kenyataannya trotoar yang ada pada kota Tegal masih belum bisa dikatakan baik.
Sebagai contoh trotoar yang ada pada sepanjang ruas jalan AR. Hakim banyak sekali masalah yang secara kasat mata dapat ditemui pada trotar tersebut. Banyak sekali masalah yang ditemui dari mulai trotoar yang tehalang pohon maupun vegetasi yang lain, trotoar yang terputus, trotoar yang disalahgunakan sebagai tempat parkir kendaraan, ataupun trotoar yang digunakan sebagai tempat PKL mangkal. Sehingga trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas yang mengutamakan pejalan kaki malah menjadi tempat dimana pejalan kaki menjadi pihak yang selalu terpinggirkan dan selalu mengalah. Dibawah ini akan dikupas satu-satu masalah yang ada pada trotoar di sepanjang ruas jalan AR. Hakim.
1.     Trotoar yang terhalang pohon dan terputus
Trotoar seharusnya menjadi tempat yang nyaman bagi pejalan kaki dengan adanya pohon maupun dapat menghubungkan pejalan kaki dari tempat satu dengan tempat yang lain. Namun yang ada pada sepanjang ruas jalan AR. Hakim dapat dilihat bahwa pohon yang seharusnya menambah kenyamanan pejalan kaki malah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pejalan kaki tidak nyaman karena pohon dengan diameter cukup besar malah menghalangi pejalan kaki untuk bejalan di trotoar.



Selain itu dengan adanya simpang yang memisahkan trotoar juga mengganggu pejalan kaki dan dapat mengancam keselamatan dari pejalankaki yang ada.



2.    Trotoar digunakan untuk tempat pedagang kaki lima usaha kecil
Keberadaan pedagang kaki lima yang tidak sesuai aturan dengan menggunakan trotoar sebagai tempat mereka berjualan bukan hanya berdampak pada kenyamanan pejalan kaki, tetapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas yang ada. Sudah seharusnya keberadaan pedagang kaki lima dapat diatur dan disediakan lahan tersendiri untuk berdagang dan bukan membuka lapak di sepanjang trotoar, karena jelas selain melanggar hukum keberadaan mereka di trotoar juga sangat sangat sangat mengganggu aktifitas pejalan kaki.



3.    Trotoar digunakan sebagai lahan parkir liar
Seharusnya kendaraan yang parkir pada trotoar langsung diberi tindakan yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya, sehingga tidak ada kejadian yang sama terulang lagi. Sudah bukan menjadi rahasia bahwa kendaraan yang parkir di trotoar dianggap biasa dan dianggap bukan lagi sebuah pelanggaran lalu lintas. Jika hal itu terus menerus terjadi, bukan tidak mungkin kawasan ruas jalan AR. Hakim akan sangat semrawut dengan banyaknya keberadaan kendaraan yang parkir iar di trotoar. Dan sudah barang tentu pihak yang paling dirugikan akibat perilaku menyimpang tersebut adalah pejalan kaki.



Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah bersama dengan masyarakat harus bekerja sama untuk membenahi perilaku-perillaku yang menyimpang pada kawasan trotar agar trotoar yang ada dapat digunakan sesuai fingsinya. Pada intinyaharus ditegaskan bahwa “Trotoar hanyalah untuk pejalan kaki, bukan yang lain”.

Minggu, 14 Desember 2014

Kurang Koordinasi Antar Instansi Membuat Ruwet Sistem Transportasi


Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan atau masyarakat. Demikianlah pernyataan yang tertuang dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 7. Dari pasal 7 angka (1) tersebut nampak yang diharapkan dari pelaksanaan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah adanya koordinasi yang jelas dan juga sistem hierarki yang berkesinambungan dari pemerintah pusat hingga ke lapisan masyarakat untuk baik dan maksimalnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selanjutnya, guna semakin memantapkan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam peraturan yang sama pasal 7 angka (2) pemerintah membagi tugas dan fungsi masing-masing urusan yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada kementerian serta instansi yang terkait di dalamnya yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi yang ada. Tugas dan fungsi yang ada disebutkan dalam beberapa bidang, yaitu bidang jalan, bidang sarpras Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta bidang penegakkan hukum beserta dengan pendidikan berlalu lintas.
Apabila diuraikan tugas dan fungsi tersebut dengan kementerian atau instansi yang terkait, uraiannya sebagai berikut :
a.    Urusan pemerintahan di bidang jalan
-          Kementerian Pekerjaan Umum
-          Bina marga
-          Jasa marga

b.    Urusan pemerintahan di bidang sarpras LLAJ
-          Kementerian Perhubungan
-          Kementerian Lingkungan Hidup
-          Jasa Raharja
-          Dinas kebersihan

c.    Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri LLAJ
-          Kementerian Perindustrian

d.    Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi LLAJ
-          Kementerian Riset dan Teknologi

e.    Urusan pemerintahan di bidang penegakkan hukum dan pendidikan transportasi
-          POLRI

Pengelompokkan tugas dan fungsi yang ada mempunyai maksud yang sangat baik, yaitu guna semakin memaksimalkan kinerja dari kementerian serta instansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun memang kenyataan tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Realita yang ada di Indonesia penyelenggaraan transportasi masih terjadi kendala di sana sini. Dan apabila diurutkan akar permasalahan yang ada, inti permasalahan ada pada tidak adanya integrsai serta koordinasi yang baik antar kementerian ataupun instansi yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ atau transportasi di Indonesia.
Masing-masing instansi seperti masih ingin berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya hubungan dengan instansi yang lain sehingga menghasilkan birokrasi yang ruwet, ribet dan tentu menyulitkan masyarakat untuk dapat menikmati penyelenggaraan transportasi yang nyaman dan maksimal. Sebagai contoh, tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dari dari dinas perhubungan dan juga dinas lingkungan hidup menyebabkan trotoar sebagai fasilitas utama pejalan kaki terkadang terhalang oleh pohon. Masalah itu terkadang memaksa pejalan kaki untuk turun ke badan jalan dan membahayakan keselamatan dari pejalan kaki itu sendiri karena akan bercampur dengan kendaraan di jalan apabila pejalan kaki berjalan pada badan jalan.
Dalam kasus yang lain, penanaman pohon pada bahu jalan yang dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan hidup terkadang malah menimbulkan masalah karena tidak tepatnya pelaksanaan teknis dari penanaman pohon itu sendiri. Pemandangan batang dan daun pohon menutupi rambu serta lampu lalu lintas (traffic light) seperti menjadi pemandangan yang biasa di jalan dikota manapun di Indonesia.
Permasalahan intern dalam satu instansi juga terkadang masih menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan transportasi yang baik. Kita ambil contoh pada dinas perhubungan dalam kaitannya penyelenggaraan parkir. Trotoar yang menjadi hak utama untuk pejalan kaki terkadang terpaksa dikorbankan hanya untuk fasilitas parkir kendaraan bermotor khususnya sepeda motor. Tentu ini menjadikan pejalan kaki meradang karena harus berjalan di badan jalan.
Selanjutnya pada POLRI, dalam undang-undang no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa pendidikan berlalu lintas penyelenggaraannya adalah menjadi tugas dari POLRI. Namun pada kenyataannya tugas tersebut belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih banyaknya potret jalanan yang menemukna banyaknya pengendara kendaraan bermotr yang melanggar lalu lintas dalam berkendara.
Andaikata ada salah satu saja dari instansi yang terkait mau mengalah dan mengumpulkan semua instansi yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ atau transportasi untuk berunding dan berkomunikasi bersama membahas tentang permalasahan dan solusi untuk mewujudkan transportasi di Indonesia untuk lebih baik, maka bukan tidak mungkin, mimpi masyarakat Indonesia untuk mendapatka pelayanan transportasi yang maksimal dan nyaman bukan lagi menjadi sekedara mimpi. Namun sekali lagi, itu hanya akan terjadi apabila sudah tidak ada lagi kepentingan antar golongan yang diunggulkan dan juga tidak adanya lagi keegoisan dan keakuan dari masing-masing instasi yang terkait untuk lebih mementingkan dan mengunggulkan tugas dan fungsinya kaitanya dengan penyelenggaraan transportasi di Indonesia.

Dan sudah menjadi harapan kita semua sedari dulu bahwa kelak, akan ada penyelenggaraan trasnportasi di Indonesia dengan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik sehingga perwujudan dari penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, tertib dan ancar tidak terus menjadi mimpi yang tak berujung bagi semua masyarakat Indonesia.


Selasa, 04 November 2014

Tips Berkendara Sepeda Motor dengan Nyaman dan Aman

Di era modern ini, setiap aspek kehidupan membutuhkan kecepatan dan ketepatan. Waktu menjadi sesuatu yang pantas untuk diperjuangkan agar efektifitas hidup semakin tinggi. Salah satu cara dalam mengefektifkaan kehidupan adalah  dengan menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Selain cepat sepeda motor juga lebih praktis, ekonomis dan mudah dalam penggunaannya. Mulai dari para remaja yang bersekolah, mahasiswa, pekerja bahkan ibu rumah tangga sangat akrab dengan kendaraan yang satu ini.

Sangat disayangkan, kendaraan yang banyak digunakan masyarakat ini, ternyata juga menduduki peringkat terbesar kecelakaan di jalan raya. Setidaknya hal ini bisa diminimalkan jika para pengguna kendaraan roda dua ini, mengetahui cara - cara tepat berkendara. Masyarakat pengendara sepeda motor perlu memiliki pengetahuan ini dan melakukan  hal-hal yang semestinya dilakukan. Hal ini berguna bukan hanya bagi keamanan dan kenyamanan diri sendiri tetapi orang lain juga. Berikut ini adalah tips berkendara sepeda motor dengan aman dan nyaman :

1. Siapkan kendaraan anda
Ibarat menulis dengan pena, periksalah apakah tinta tersedia. Ibarat akan maju berperang, siapkan senjata, apakah masih tajam, masih bisa digunakan. Memakai kendaraan bermotorpun perlu melakukan persiapan dengan mengecek seluruh komponen kendaraan. Pastikan sepeda motor yang akan digunakan dalam kondisi baik. Jika ada suku cadang yang perlu diganti, jangan menunggu, ganti dengan segera. Jika ada yang perlu diperbaiki, langsung perbaiki. Jangan pernah menganggap enteng masalah-masalah yang ditemukan karena bukan hanya akan mengganggu proses perjalanan tetapi juga bisa membahayakan keselamatan. Selain komponen-komponen yang lain, komponen berikut ini perlu memperoleh perhatian secara cermat, yaitu :



2. Gunakan pelindung diri
·         Gunakan baju panjang dan celana panjang, pakaian seperti inilah yang paling tepat digunakan untuk berkendara sepeda motor. Pada awalnya terasa sedikit panas, tetapi dengan terbiasa menggunakan pakain seperti ini akan lebih terlindungi jika terjadi kecelakaan. Baju da celana pendek sepertinya praktis dan nyaman, tetapi sebenarnya tidak demikian. Tangan dan kaki yang terbuka akan lebih cepat terkuras energinya karena gesekan dengan udara/ angin. Kekurangan energi akan menimbulkan menurunnya daya konsentrasi. Ini sangat berbahaya buat keselamatan pengendara. Jika terjadi kecelakaan tangan dan kaki akan lebih mudah tergores/terluka.
·         Lengkapi pakaian dengan menggunakan sarung tangan dan sepatu. Pemakaian sarung tangan dan sepatu akan meminimalkan luka jika terjadi kecelakaan.
·         Pakai helm. Pemakain helm mutlak diperlukan untuk pengendara sepeda motor. Kecelakaan yang membawa kematian kerap kali terjadi karena pengendara ataupun pembonceng tidak menggunakan helm yang baik dengan tepat. Helm yang baik adalah helm terstandar yang sudah teruji kelayakannya. Helm ini terbuat dari lapisan polistering yang  mampu melindungi kepala dari benturan keras. Jangan gunakan helm yang tidak standar dan jangan gunakan helm yang sudah pernah mengalami benturan keras, karena tidak akan berfungsi dengan baik lagi. Mungkin saja bisa melindungi kepala dari benturan keras tetapi tidak lagi mampu melindungi otak yang tersimpan di dalam kepala. Begitu pentingnya pemakaian helm, maka stiap pengendara perlu terus memakai helm dan mengancingkan tali pengikat dengan benar.

3. Sikap berkendara
·          Duduk diatas sepeda motor dan segera mengendarai, perlu dilakukan dengan baik. Badan lurus, pandangan kedepan. Rapatkan lutut. Biarkan tangan, kaki dan punggung dalam keadaan rileks.
·         Jangan mengangkat kedua kaki dan menumpangkan ketempat yang lain dengan alasan apapun. Kaki yang tidak pada tempatnya akan kesulitan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menhindari kecelakaan. Sesekali lakukan tindakan mengerem, agar kaki tetap siaga melakukan pengereman jika kondisi mendesak.
·         Jangan membonceng lebih dari satu orang.  Jangan membawa barang-barang besar bahkan sekalipun ringan. Sepeda motor didesain hanya untuk maksimal dua orang, dan juga bukan untuk alat angkut barang. Gunakan sesuai dengan yang seharusnya. Melanggar penggunaan yang semestinya akan menimbulkan kerugian pada diri sendiri. Kendaraan akan cepat rusak dan terlebih lagi membahayakan keselamatan jiwa.

4. Jaga jarak berkendara
Setiap kendaraan yang digunakan pada kecepatan tertentu, membutukan jarak tertentu  pula pada kendaraan yang berjalan didepannya,  sehingga ketika terjadi pengereman memberi ruang yang cukup agar tidak menabrak. Karena itu pengendara perlu mengamati kecepatan berkendara dan menyesuaikan dengan jarak yang harus ada pada kendaraan di depannya. Semakin tinngi kecepatan maka semakan jauh jarak antara yang perlu dipersiapkan pengendara. Ketidak sabaran memberi jarak pada akhirnya akan menimbulkan kecelakaan dan sangat berpotensi menjadi kecelakaan beruntun.

5. Tetap waspada dan bersiap menghadapi kecelakaan
Banyak pengendara merasa yakin akan kemampuan/tehnis berkendaranya sehingga merasa tidak mungkin terjadi kecelakaan. Sikap seperti ini hanya akan menciptakan kecerobohan dan kurang hati-hati.  Semahir apapun cara berkendara tetap perlu waspada dan bersiap seolah-olah akan terjadi kecelakaan. Sangat mungkin kecelakaan terjadi karena kelalaian orang lain, tetapi jika kita lebih waspada maka akan memperkecil kemungkinan terlibat dalam kecelakaan orang lain. Jika situasi mendesak untuk melakukan pengereman, lakukan pengereman dengan rem depan dan disusul dengan pemakain rem belakang. Hindari pemakain rem depan saja atau belakang saja, karena dua-duanya tidak efektif dan bisa menjadi peluang kecelakaan lain.

6. Patuhi rambu-rambu lalu lintas
Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di sepanjang perjalanan akan lebih menyiagakan pengendara terhindar dari kecelakaan. Perhatikan persimpangan jalan. Jika akan berbelok nyalakan lampu sein dengan jarak yang cukup (tidak terlalu dekat), kurangi kecepatan dan lihat kaca spion dengan cermat. Jika akan berpindah jalur, gunakan juga lampu sein dan jangan lupa mematikan jika sudah ada pada posisi yang diinginkan. Lupa mematikan lampu sein, membuat pengendara lain kesulitan memperkirakan pergerakan kendaraan. Sebaiknya pengendara sepeda motor menggunakan jalur lambat.


Disamping semua tips diatas, lakukan juga pengendalian emosi di sepanjang perjalanan. Emosi yang mudah terpancing juga berpeluang menimbulkan kecelakaan. Jangan lupa berdoa memohon keselamatan dari yang Maha Kuasa. Selamat berkendara dengan nyaman dan aman sampai tujuan.



Unsafe Action dan Unsafe Condition penyebab kecelakaan lalu lintas

Unsafe action dan Unsafe condition

Seringkali kita mendengar ungkapan unsafe action maupun unsafe condition menjadi suatu penyebab dari kecelakaan. Kecelakaan tersebut dapat berupa kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, kecelekaan udara dan lain sebagainya. Namun inti dari pengertian penyebab unsafe act maupun unsafe condition disitu adalah sama.

Dalam hal ini, akan lebih dibahas mendalam arti unsafe act maupun unsafe condition dalam kecelakaan transportasi. Arti dari kata unsafe sendiri adalah kata sifat yang menggambarkan perilaku atau sebuah kondisi  yang membahayakan atau tidak aman. Sementara kata pengikutnya yaitu act dan condition adalah perbuatan/perilaku serta kondisi yang membahayakan atau tidak aman.


1. Unsafe action
Adalah perilaku pengemudi maupun pengguna jalan yang membahayakan, baik membahayakan diri sendiri dan atau membahayakan orang lain. Perilaku ini didominsai karena kurang taatnya pengemudi terhadap peraturan lalu lintas yang ada.

Contoh :
- Pengendara motor tidak menggunakan helm
- Pengendara motor bermain telepon genggam saat berkendara
- Pengemudi menggunakan HP saat mengemudi
- Pengemudi menerobos lampu merah




Semua perilaku diatas adalah perilaku yang dapat membahayakan pengemudi itu sendri maupun orang lain dan lingkungan di sekitarnya. Perilkau tidak aman tersebut juga dapat menambah tingkat fatalitas dan tingkat keparahan pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Perilkau unsafe act yang demikian seharusnya dapat dihindari dengan adanya kesadaran dari pengemudi itu sendiri serta adanya pengawasan yang ketat dari pihak penyelenggara transportasi.

2. Unsafe condition
Adalah semua kondisi prasarana, sarana maupun lingkungan sekitar yang mengandung potensi bahaya (hazard) yang dapat membahayakan serta menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di titik tersebut.

Contoh :
- Pencahayaan yang kurang pada malam hari di jalan raya
- Jalan yang berlubang
- Tidak adanya pengaman jalan (guardrail) pada jalan perbukitan yang dekat dengan jurang
- Banyaknya papan reklame iklan di pinggir jalan
- Suara bising yang berlebihan di sekitar jalan


Kondisi tersebut tidak disebabkan langsung oleh pengemudi ataupun pengguna jalan, namun lebih disebabkan oleh tidak terawatnya atau tidak sesuainya kondisi lingkungan di sekitar jalan dengan ketentuan yang ada sehingga dapat menyebabkan timbulnya potensi terjadinya kecelekaan lalu lintas.

Minggu, 05 Januari 2014

macam-macam traffic calming




1.      Speed hump
Speed hump adalah bulatan atau gundukan yang dibuat berpotongan atau melintang dengan jalan yanag bertujuan untuk mengurangi laju kendaraan. Panjang dari speed humps menyesuaikan lebar jalan. Profil dari speed hump bias melingkar, parabola atau sinusoidal. Speed hump dibuat meruncing pada akhir tepi jalan (kerb) untuk memungkinkan drainase tanpa hambatan.
Speed hump tepat untuk area yang menginginkan kecepatan rendah, serta cara yang masuk akal untuk mengurangi kecepatan, kebisingan serta polusi udara.

a.       Keuntungan
Ø  Relative murah
Ø  Sepeda mudah untuk melintasinya
Ø  Efektif untuk mengurangi kecepatan kendaraan

b.      Kerugian
Ø  Dapat menyebabkan pengemudi berkendara dengan kasar dan menyebabkan sakit untuk orang dengan cacat tulang tertentu
Ø  Memaksa kendaraan besar, kendaraan darurat (ambulan) dan kendaraan dengan suspense kaku melambatkan kecepatannya
Ø  Meningkatkan polusi dan kebisingan
Ø  Estetika kurang




2.      Speed table
Speed table hamper serupa dengan speed hump, hanya untuk speed table gundukan-gundukannya lebih datar yang bagian atasnya sering dibangun dengan batu bata atau bahan bertekstur lainnya. Speed table juga lebih lebar daripada speed hump. Desain bidang datar speed table memberikan kesempatan pengendara untuk mempunyai kecepatan lebih tinggi daripada saat mereka melewati speed hump. Batu bata atau bahan bertekstur lain memperbaiki penampilan speed table, menarik perhatian mereka, dan dapat meningkatkan keselamatan dan mengurangi kecepatan.
Speed table baik untuk area yang menginginkan kecepatan rendah namun agak mulus untuk kendaraan besar.

a.       Keuntungan
Ø  Lebih mulus/lembut untuk kendaraan besar (truk, bus) daripada speed hump
Ø  Efektif untuk mengurangi kecepatan, dengan permukaan lebih luas daripada speed hump

b.      Kerugian
Ø  Estetikanya kurang apabila tidak menggunakan material bertekstur baik
Ø  Jika menggunakan material bertekstur baik akan mahal
Ø  Meningkatkan polusi dan kebisingan




3.      Raised crosswalk
Raised crosswalk adalah speed table yang dilengkapi dengan marka zebracross yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki saat menyeberang jalan. Atau dengan kata lain, raisedcrosswalk adalah zebracross yang permukaannya ditinggikan dari jalan.
Raised crosswalk baik untuk lokasi dimana disedianak fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki yang sering terjadi pengendara yang sembrono dan kendaraan dengan kecepatan tinggi.

a.       Keuntungan
Ø  Meningkatkan keselamatan untuk kendaraan dan pejalan kaki
Ø  Jika didesain dengan baik, akan menambah estetika
Ø  Efektif mengurangi kecepatan kendaraan

b.      Kerugian
Ø  Kika menggunakan material bertekstur akan mahal
Ø  Akan berimbas pada tertutupnya drainase
Ø  Meningkatkan kebisingan dan polusi






4.      Raised intersection
Raised intersection adalah meninggikan permukaan jalan di persimpangan. Biasanya bahan yang digunakan adalah batu bata atau material bertekstur lainnya. Mereka biasanya menaikkan ke tingkat trotoar, atau sedikit di bawah untuk memberikan "bibir" yang terdeteksi oleh tunanetra.
Dengan memodifikasi tingkat persimpangan, penyeberangan yang lebih mudah dirasakan oleh pengendara menjadi wilayah pejalan kaki. Raised intersection baik untuk persimpangan dengan aktivitas pejalan kaki yang cukup besar, dan daerah-daerah di mana tindakan lalu lintas menenangkan lainnya akan diterima karena mereka jarang mengambil
ruang parkir.

a.       Keuntungan
Ø  Meningkatkan keselamatan pejalan kaki dan kendaraan
Ø  Jika didesain dengan baik, dapat menambah estetika
Ø  Dapat melambatkan 2 jalan sekaligus

b.      Kerugian
Ø  Mahal karena menggunakan bahan material bertekstur baik
Ø  Berimbas pada tertutupnya drainase
Ø  Kurang efektif untuk mengurangi kecepatan daripada speed hup, speed table ataupun raised crosswalk




5.      Textured pavement
Textured pavement adalah menggunakan paving sebagai pengganti aspal untuk permukaan jalan. Hal ini dimaksudkan agar kondisi permukaan tidak rata. Paving dapat digunakan di seluruh persimpangan atau penyeberangan pejalan kaki. Textured pavement juga sering digunakan di seluruh sepanjang blok jalan.
Textured pavement baik digunakan untuk jalan yang volume pejalan kakinya padatdat kebisingan bukan menjadi perhatian utama.

a.       Keuntungan
Ø  Dapat mengurangi kecepatan kendaraan yang melintas
Ø  Dapat menghasilkan estetika yang indah apabila didesain dengan baik
Ø  Apabila ditempatkan pada persimpangan, dapat engurangi kecepatan di 2 jalan sekaligus

b.      Kerugian
Ø  Umumnya mahal karena material yang digunakan
Ø  Apabila digunakan di crosswalk, akan meyulotkan kendaraan untuk melintasinya