Minggu, 14 Desember 2014

Kurang Koordinasi Antar Instansi Membuat Ruwet Sistem Transportasi


Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan atau masyarakat. Demikianlah pernyataan yang tertuang dalam undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 7. Dari pasal 7 angka (1) tersebut nampak yang diharapkan dari pelaksanaan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah adanya koordinasi yang jelas dan juga sistem hierarki yang berkesinambungan dari pemerintah pusat hingga ke lapisan masyarakat untuk baik dan maksimalnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Selanjutnya, guna semakin memantapkan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dalam peraturan yang sama pasal 7 angka (2) pemerintah membagi tugas dan fungsi masing-masing urusan yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kepada kementerian serta instansi yang terkait di dalamnya yang berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi yang ada. Tugas dan fungsi yang ada disebutkan dalam beberapa bidang, yaitu bidang jalan, bidang sarpras Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta bidang penegakkan hukum beserta dengan pendidikan berlalu lintas.
Apabila diuraikan tugas dan fungsi tersebut dengan kementerian atau instansi yang terkait, uraiannya sebagai berikut :
a.    Urusan pemerintahan di bidang jalan
-          Kementerian Pekerjaan Umum
-          Bina marga
-          Jasa marga

b.    Urusan pemerintahan di bidang sarpras LLAJ
-          Kementerian Perhubungan
-          Kementerian Lingkungan Hidup
-          Jasa Raharja
-          Dinas kebersihan

c.    Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri LLAJ
-          Kementerian Perindustrian

d.    Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi LLAJ
-          Kementerian Riset dan Teknologi

e.    Urusan pemerintahan di bidang penegakkan hukum dan pendidikan transportasi
-          POLRI

Pengelompokkan tugas dan fungsi yang ada mempunyai maksud yang sangat baik, yaitu guna semakin memaksimalkan kinerja dari kementerian serta instansi yang terkait dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Namun memang kenyataan tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Realita yang ada di Indonesia penyelenggaraan transportasi masih terjadi kendala di sana sini. Dan apabila diurutkan akar permasalahan yang ada, inti permasalahan ada pada tidak adanya integrsai serta koordinasi yang baik antar kementerian ataupun instansi yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ atau transportasi di Indonesia.
Masing-masing instansi seperti masih ingin berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya hubungan dengan instansi yang lain sehingga menghasilkan birokrasi yang ruwet, ribet dan tentu menyulitkan masyarakat untuk dapat menikmati penyelenggaraan transportasi yang nyaman dan maksimal. Sebagai contoh, tidak adanya koordinasi dan komunikasi yang baik dari dari dinas perhubungan dan juga dinas lingkungan hidup menyebabkan trotoar sebagai fasilitas utama pejalan kaki terkadang terhalang oleh pohon. Masalah itu terkadang memaksa pejalan kaki untuk turun ke badan jalan dan membahayakan keselamatan dari pejalan kaki itu sendiri karena akan bercampur dengan kendaraan di jalan apabila pejalan kaki berjalan pada badan jalan.
Dalam kasus yang lain, penanaman pohon pada bahu jalan yang dimaksudkan untuk melestarikan lingkungan hidup terkadang malah menimbulkan masalah karena tidak tepatnya pelaksanaan teknis dari penanaman pohon itu sendiri. Pemandangan batang dan daun pohon menutupi rambu serta lampu lalu lintas (traffic light) seperti menjadi pemandangan yang biasa di jalan dikota manapun di Indonesia.
Permasalahan intern dalam satu instansi juga terkadang masih menjadi tambahan pekerjaan rumah bagi pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan transportasi yang baik. Kita ambil contoh pada dinas perhubungan dalam kaitannya penyelenggaraan parkir. Trotoar yang menjadi hak utama untuk pejalan kaki terkadang terpaksa dikorbankan hanya untuk fasilitas parkir kendaraan bermotor khususnya sepeda motor. Tentu ini menjadikan pejalan kaki meradang karena harus berjalan di badan jalan.
Selanjutnya pada POLRI, dalam undang-undang no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa pendidikan berlalu lintas penyelenggaraannya adalah menjadi tugas dari POLRI. Namun pada kenyataannya tugas tersebut belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih banyaknya potret jalanan yang menemukna banyaknya pengendara kendaraan bermotr yang melanggar lalu lintas dalam berkendara.
Andaikata ada salah satu saja dari instansi yang terkait mau mengalah dan mengumpulkan semua instansi yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ atau transportasi untuk berunding dan berkomunikasi bersama membahas tentang permalasahan dan solusi untuk mewujudkan transportasi di Indonesia untuk lebih baik, maka bukan tidak mungkin, mimpi masyarakat Indonesia untuk mendapatka pelayanan transportasi yang maksimal dan nyaman bukan lagi menjadi sekedara mimpi. Namun sekali lagi, itu hanya akan terjadi apabila sudah tidak ada lagi kepentingan antar golongan yang diunggulkan dan juga tidak adanya lagi keegoisan dan keakuan dari masing-masing instasi yang terkait untuk lebih mementingkan dan mengunggulkan tugas dan fungsinya kaitanya dengan penyelenggaraan transportasi di Indonesia.

Dan sudah menjadi harapan kita semua sedari dulu bahwa kelak, akan ada penyelenggaraan trasnportasi di Indonesia dengan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik sehingga perwujudan dari penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, tertib dan ancar tidak terus menjadi mimpi yang tak berujung bagi semua masyarakat Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar