Penyelenggaraan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam kegiatan pelayanan langsung kepada
masyarakat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan atau
masyarakat. Demikianlah pernyataan yang tertuang dalam undang-undang no 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 7. Dari pasal 7
angka (1) tersebut nampak yang diharapkan dari pelaksanaan penyelenggaraan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah adanya koordinasi yang jelas dan juga
sistem hierarki yang berkesinambungan dari pemerintah pusat hingga ke lapisan
masyarakat untuk baik dan maksimalnya penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ).
Selanjutnya,
guna semakin memantapkan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),
dalam peraturan yang sama pasal 7 angka (2) pemerintah membagi tugas dan fungsi
masing-masing urusan yang berkaitan dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) kepada kementerian serta instansi yang terkait di dalamnya yang
berhubungan langsung dengan tugas dan fungsi yang ada. Tugas dan fungsi yang
ada disebutkan dalam beberapa bidang, yaitu bidang jalan, bidang sarpras Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ) serta bidang penegakkan hukum beserta dengan pendidikan berlalu
lintas.
Apabila
diuraikan tugas dan fungsi tersebut dengan kementerian atau instansi yang
terkait, uraiannya sebagai berikut :
a.
Urusan pemerintahan di bidang jalan
-
Kementerian Pekerjaan Umum
-
Bina marga
-
Jasa marga
b.
Urusan pemerintahan di bidang sarpras LLAJ
-
Kementerian Perhubungan
-
Kementerian Lingkungan Hidup
-
Jasa Raharja
-
Dinas kebersihan
c.
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan
industri LLAJ
-
Kementerian Perindustrian
d.
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan
teknologi LLAJ
-
Kementerian Riset dan Teknologi
e.
Urusan pemerintahan di bidang penegakkan hukum dan
pendidikan transportasi
-
POLRI
Pengelompokkan
tugas dan fungsi yang ada mempunyai maksud yang sangat baik, yaitu guna semakin
memaksimalkan kinerja dari kementerian serta instansi yang terkait dengan tugas
dan fungsinya masing-masing. Namun memang kenyataan tidak selalu berjalan
sesuai dengan harapan. Realita yang ada di Indonesia penyelenggaraan
transportasi masih terjadi kendala di sana sini. Dan apabila diurutkan akar
permasalahan yang ada, inti permasalahan ada pada tidak adanya integrsai serta
koordinasi yang baik antar kementerian ataupun instansi yang terkait dengan
penyelenggaraan LLAJ atau transportasi di Indonesia.
Masing-masing
instansi seperti masih ingin berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya hubungan
dengan instansi yang lain sehingga menghasilkan birokrasi yang ruwet, ribet dan
tentu menyulitkan masyarakat untuk dapat menikmati penyelenggaraan transportasi
yang nyaman dan maksimal. Sebagai contoh, tidak adanya koordinasi dan
komunikasi yang baik dari dari dinas perhubungan dan juga dinas lingkungan
hidup menyebabkan trotoar sebagai fasilitas utama pejalan kaki terkadang
terhalang oleh pohon. Masalah itu terkadang memaksa pejalan kaki untuk turun ke
badan jalan dan membahayakan keselamatan dari pejalan kaki itu sendiri karena
akan bercampur dengan kendaraan di jalan apabila pejalan kaki berjalan pada
badan jalan.
Dalam
kasus yang lain, penanaman pohon pada bahu jalan yang dimaksudkan untuk
melestarikan lingkungan hidup terkadang malah menimbulkan masalah karena tidak
tepatnya pelaksanaan teknis dari penanaman pohon itu sendiri. Pemandangan
batang dan daun pohon menutupi rambu serta lampu lalu lintas (traffic light)
seperti menjadi pemandangan yang biasa di jalan dikota manapun di Indonesia.
Permasalahan
intern dalam satu instansi juga terkadang masih menjadi tambahan pekerjaan
rumah bagi pemerintahan di Indonesia untuk mewujudkan transportasi yang baik.
Kita ambil contoh pada dinas perhubungan dalam kaitannya penyelenggaraan
parkir. Trotoar yang menjadi hak utama untuk pejalan kaki terkadang terpaksa
dikorbankan hanya untuk fasilitas parkir kendaraan bermotor khususnya sepeda
motor. Tentu ini menjadikan pejalan kaki meradang karena harus berjalan di
badan jalan.
Selanjutnya
pada POLRI, dalam undang-undang no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa pendidikan
berlalu lintas penyelenggaraannya adalah menjadi tugas dari POLRI. Namun pada
kenyataannya tugas tersebut belum dapat dilaksanakan dengan baik karena masih
banyaknya potret jalanan yang menemukna banyaknya pengendara kendaraan bermotr
yang melanggar lalu lintas dalam berkendara.
Andaikata
ada salah satu saja dari instansi yang terkait mau mengalah dan mengumpulkan
semua instansi yang terkait dengan penyelenggaraan LLAJ atau transportasi untuk
berunding dan berkomunikasi bersama membahas tentang permalasahan dan solusi
untuk mewujudkan transportasi di Indonesia untuk lebih baik, maka bukan tidak
mungkin, mimpi masyarakat Indonesia untuk mendapatka pelayanan transportasi
yang maksimal dan nyaman bukan lagi menjadi sekedara mimpi. Namun sekali lagi,
itu hanya akan terjadi apabila sudah tidak ada lagi kepentingan antar golongan
yang diunggulkan dan juga tidak adanya lagi keegoisan dan keakuan dari
masing-masing instasi yang terkait untuk lebih mementingkan dan mengunggulkan
tugas dan fungsinya kaitanya dengan penyelenggaraan transportasi di Indonesia.
Dan sudah
menjadi harapan kita semua sedari dulu bahwa kelak, akan ada penyelenggaraan
trasnportasi di Indonesia dengan sistem yang terkoordinasi dan terintegrasi
dengan baik sehingga perwujudan dari penyelenggaraan transportasi yang aman,
selamat, tertib dan ancar tidak terus menjadi mimpi yang tak berujung bagi
semua masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar