JENIS-JENIS
PENGATURAN SIMPANG
Jenis-jenis pengaturan simpang berdasarkan
tingkatan arus adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan dengan Pemberian Kesempatan Jalan
(Basic Right of Way Rule)
Pengaturan
jenis ini lebih merupakan suatu bentuk pengaturan yang sulit diimplementasikan
di lapangan ke dalam bentuk fasilitas pengatur yang riil baik dalam bentuk
rambu ataupun marka. Pengaturan ini menitikberatkan pada pemberian hak
jalan pada kendaraan lain ketika memasuki simpang dengan pembagian :
·
Memberi
hak jalan pada kendaraan lain yang lebih dulu memasuki suatu simpang
·
Memberi
hak jalan pada kendaraan lain yang berada pada posisi lebih kiri dari pada
kendaraan tinjauan.
·
Kendaraan
yang hendak belok ke arah kanan pada suatu simpang diwajibkan memberi hak jalan
kepada kendaraan dari arah lainnya.
·
Memberi
hak jalan pada penyeberang jalan yang telah menyentuh garis marka penyeberangan
(zebra cross)
2. Dengan Rambu Yield
Rambu Yield biasanya
dipasang pada jalan arah minor pada simpang. Pengemudi yang melihat rambu ini
diwajibkan untuk memperlambat laju kendaraannya dan baru boleh meneruskan
perjalanannya bilamana kondisi lalu-lintas cukup aman.
3. Dengan Rambu Stop
Berbeda
dengan rambu Yield, pengemudi yang melihat rambu pada rambu Stop ini diwajibkan
untuk menghentikan kendaraannya pada garis stop, sekalipun tidak ada kendaraan
yang datang dari arah lain, dan baru boleh meneruskan perjalanannya bilamana
kondisi lalu-lintas cukup aman. Rambu Stop biasanya dipasang pada jalan arah
minor pada simpang dengan pertimbangan :
Yakni pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki
simpang. Pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang ini dilakukan dengan
pertimbangan :
·
Jarak
pandangan tidak memenuhi syarat karena kondisi geometrik maupun oleh sebab
lainnya
·
Angka
kecelakaan cukup tinggi
·
Adanya
simpangan dengan kendaraan lain yang mendapat prioritas seperti kereta api
misalnya.
Terdapat dua macam pemasangan rambu Stop ini,
yakni:
1. Two Way Stop Sign. Yakni pemasangan rambu Stop dari dua arah,
biasanya dari arah jalan minor.
2. Multy Way Stop Sign. Yakni pemasangan rambu Stop pada seluruh
kaki simpang. Pemasangan rambu Stop pada seluruh kaki simpang ini
dilakukan dengan pertimbangan : a). Angka kecelakaan sudah cukup tinggi
yakni lebih besar dari 5 kejadian per tahun. b). Rata-rata tundaan
kendaraan mencapai lebih dari 30 detik. c). Arus kendaraan dari
masing-masing pendekat minimal sudah mencapai 500 kendaraan per jam
selama 8 jam operasi tertinggi per hari. d). Pertimbangan untuk
memakai lampu sinyal belum ada dananya.
4. Kanalisasi Simpang
Kanalisasi
simpang dimaksud untukmengarahkan kendaraan ataupun memisahkannya dari arah
pendekat yang mau belok ke kiri, lurus, ataupun belok ke kanan. Kanalisasi
dapat berupa pulau dengan kerb yang lebih tinggi dari jalan ataupun hanya berupa
garis marka jalan.
5. Dengan Bundaran (Roundabout)
Bundaran atau roundabout
merupakan pulau di tengah-tengah simpang yang lebih tinggi dari permukaan jalan
rata-rata, dan bukan berupa garis marka, sehingga secara nyata tidak ada
kendaraan yang akan melewatinya. Pengemudi yang memasuki simpang begitu
melihat adanya bundaran di tengah sudah akan terkondisi untuk memperlambat laju
kendaraannya. Selain itu bundaraan dapat berfungsi mengarahkan dan
melindungi kendaraan belok kanan.
6. Pembatasan Belok (Turn Regulation)
Pembatasan belok pada suatu
simpang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah konflik sehingga akan memperkecil
tundaan dan meningkatkan kapasitas simpang. Terdapat beberapa cara untuk
mengurangi jumlah konflik dengan pembatasan belok, antara lain :
1. Larangan Belok Kiri. Alasan diterapkannya
larangan belok kiri karena akan terjadi konflik dengan pejalan kaki sehingga
kendaraan harus berhenti yang mengakibatjan kendaraan di belakang ikut pila
berhenti.
2. Larangan Belok Kanan. Kendaraan yang belok ke
kanan harus menunggu gap yang cukup lama karena arus kendaraan arah lurus
dengan arah yang berlawanan cukup besar sehingga akan menghambat kendaraan di
belakangnya.
Untuk
mencapai arah tujuan yang dimaksud, yakni arah ke kanan, kendaraan harus
menempuh arah lurus sampai pada suatu tempat yang dipandang aman dari
pengaruh simpang kemudian berputar arah dan kembali menuju simpang
baru kemudian belok ke kiri.
Atau
dapat pula ditempuh jalur yang lain yang dapat ditunjukkan dalam gambar berikut
ini:
Pembuatan
arah yang demikian akan menambah jarak dan waktu tempuh bagi kendaraan, namun
demikian dengan ini jumlah konflik akan dapat terkurangi terutama jika arus
lurus dari arah lawan sangat besar yang menyebabkan kesempatan belok kanan
sangat kecil karena tidak adanya gap dari kendaraan arah lurus tersebut.
7. Dengan Lampu Lalu-Lintas (Traffic Signal)
Lampu
lalu-lintas yang dipasang pada suatu simpang dengan tiga jenis warna yakni:
merah, hijau, dan kuning yang menyala secara bergantian merupakan upaya pengaturan
simpang untuk mencegah konflik antar kendaraan berdasarkan interval waktu (time
interval). Kendaraan yang datang dari berbagai arah menuju titik yang sama
dalam waktu yang bersamaan pula dipisah berdasarkan interval waktu karena
adanya lampu merah, hijau, dan kuning yang menyala secara periodik pada
tiap-tiap kaki simpang.
8. Dengan Simpang Tidak Sebidang
Simpang
tidak sebidang merupakan bentuk pengendalian simpang untuk mencegah konflik
berdasarkan interval ruang (space interval). Masing-masing kendaraan
dengan arah yang berlainan secara nyata dipisah ruangnya sehingga tidak
dimungkinkan terjadi konflik kecuali konflik yang terjadi dalam arah yang
sama misalnya : tabrak dari belakang atau juga bersinggungan antar
kendaraan. Pengambilan keputusan pemakaian bentuk simpang yang tidak sebidang
ini merupakan pilihan terakhir bilamana dengan sinyal lalu lintas sudah tidak
memungkinkan lagi karena terjadinya tundaan yang berlebihan akibat kemacetan
sementara siklus lampu lalu-lintas sudah sangat jenuh. Disamping itu juga
tersedia dana bagi pembuatan simpang yang tidak sebidang.
Hal yang perlu diingat
bahwa keputusan pembuatan simpang tidak sebidang merupakan keputusan yang
terintegrasi antara simpang satu dengan simpang yang lain dalam satu wilayah (Area
Traffic System). Kajian tentang kelayakan penerapan simpang tidak
sebidang pada suatu tempat tidak dapat berlaku tunggal hanya pada simpang yang
ditinjau melainkan harus pula dikaji dampaknya pada simpang yang berdekatan
dalam satu wilayah. Apabila perencanaan simpang ini menafikan simpang
yang lain maka boleh jadi kelancaran arus pada simpang tersebut justru akan
menyebabkan kemacetan pada simpang lainnya karena terjadinya tambahan arus demandpada
suatu pendekat yang berlebihan.
Bentuk
simpang yang tidak sebidang ini bisa berupa jembatan layang (fly over)
atau bisa juga dengan bentuk terowongan bawah tanah (underpass).